REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan setempat menetapkan masuk sekolah di tingkat SMP sederajat mulai Senin 13 Juli 2020, setelah libur selama pandemik COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali di Sungailiat, Jumat mengatakan, penetapan jadwal masuk sekolah tingkat SMP sederajat tertuang dalam surat keputusan nomor;421/114/DINDIKPORA/I/2020 tentang petunjuk teknis new normal pasa satuan pendidikan dasar Kabupaten Bangka tahun 2020.
"Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan jadwal masuk sekolah tingkat SMP sederajat mulai Senin, 13 Juli 2020," katanya. Hanya saja kata Rozali, sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar ditingkat SMP itu, pihak satuan pendidikan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 baik ditingkat kecamatan atau kabupaten.
"Satuan pendidikan dalam kegiatan di sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan mengatur jarak para siswa," jelasnya.
Dia mengatakan, satuan pendidikan diharuskan memasang informasi pencegahan COVID-19 di pintu gerbang maupun di kelas termasuk mewajibkan satuan pendidikan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Dalam surat keputusan itu mengatur jarak minimal 1.5 meter dan jumlah peserta didik dalam ruang kelas tidak lebih dari 18 siswa," jelasnya.
Aturan lain yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan kata dia, melarang aktivitas kantin sekolah dan mewajibkan peserta didik membawa makanan dari rumahnya masing-masing.