Sabtu 11 Jul 2020 23:56 WIB

MUI Makassar Minta Dilibatkan Pemulasaran Jenazah Covid-19

MUI Makassar mendapatkan laporan pemulasaran Covid-19 tak sesuai syariat.

Red: Nashih Nashrullah
MUI Makassar mendapatkan laporan pemulasaran Covid-19 tak sesuai syariat. Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
MUI Makassar mendapatkan laporan pemulasaran Covid-19 tak sesuai syariat. Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta agar dilibatkan dalam pemulasaran jenazah baik untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun positif Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami sudah melihat fakta, bahwa proses pemulasaran jenazah mulai meninggal sampai pemakaman tidak melibatkan keluarga, ternyata ini juga dianggap tidak maksimal prosesnya berdasarkan syariat Islam," ungkap Ketua Komisi Infokom MUI Makassar, Firdaus Muhammad, Sabtu (11/7).

Baca Juga

Dia menuturkan dalam diskusi publik, edukasi media di era pandemi bahwa kebiasaan orang Islam saat orang akan meninggal dunia ada penuntun yang mengucapkan dua kalimat syahadat baik dari pihak keluarga atau orang yang mewakili.

Selain itu, lanjut dia, setelah meninggal dimandikan lalu di makamkan. Dari informasi yang beredar, itu jauh dari syariat Islam, baik cara memandikan, siapa memandikan, kemudian dimakamkan secara Islam.