Ahad 12 Jul 2020 09:13 WIB

Anies Copot Lurah Grogol Selatan Terkait KTP Djoko Tjandra

Lurah Grogol Selatan dianggap melanggar prosedur penerbitan KTP-el.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Djoko S Tjandra diketahui memiliki KTP-el yang diterbitkan di Kelurahan Grogol Selatan. Pemprov DKI resmi mencopot Lurah Grogol Selatan karena dianggap menyalahi prosedur hingga bisa menerbitkan KTP-el bagi seorang buron.
Foto: Antara
Djoko S Tjandra diketahui memiliki KTP-el yang diterbitkan di Kelurahan Grogol Selatan. Pemprov DKI resmi mencopot Lurah Grogol Selatan karena dianggap menyalahi prosedur hingga bisa menerbitkan KTP-el bagi seorang buron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencopot atau menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra. Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Ahad (12/7).

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies.

Baca Juga

Seperti diungkapkan dalam laporan kepada Gubenur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut. "Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Anies.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat. Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

Berikut hasil temuan, kronologi penyalahgunaan wewenang itu sebagai berikut:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra.

2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.

3. Pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Djoko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.

5. Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Djoko Sugiarto Tjandra.

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Djoko Sugiarto Tjandra.

7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement