Ahad 12 Jul 2020 11:39 WIB

IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker 

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari RUU Ciptaker yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4

Rep:  Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menggelar konferensi pers terkait RUU Omnisbus Law Cilaka yang menyasar dunia pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Ali Mansur
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menggelar konferensi pers terkait RUU Omnisbus Law Cilaka yang menyasar dunia pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari RUU Ciptaker yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU.

Pasal 18 ayat 3 berbunyi "Perusahaan Pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif." Sedangkan pada Pasal 18 Ayat 4 berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah."

"Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers," Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana dalam siaran pers pada Sabtu (12/7).

Menurut Yadi, pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu. Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers.