Senin 13 Jul 2020 15:41 WIB

Erdogan Tegaskan Status Hagia Sophia Masalah Internal Turki

Hagia Sophia menjadi masjid setelah 85 tahun sebagai museum

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
 Hagia Sophia di Istanbul, Turki.
Foto: EPA-EFE / TOLGA BOZOGLU
Hagia Sophia di Istanbul, Turki.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kembali menekankan bahwa status Hagia Sophia sepenuhnya adalah masalah internal Turki. Ia pun mendesak negara-negara lain untuk menghormati keputusan akhir pemerintahannya soal status Hagia Sophia yang kini resmi menjadi masjid.

"Pembuat keputusan akhir tentang status Hagia Sophia adalah bangsa Turki, bukan yang lain. Ini urusan internal kami," ujar Erdogan seperti dikutip laman Anadolu Agency, Senin (13/7).

Baca Juga

Erdogan menekankan bahwa negara-negara lain harus menghormati keputusan Turki. Menurutnya, konversi tengara ikonik dari masjid ke museum pada tahun 1934 silam adalah keputusan yang menyakitkan bagi bangsanya. Dia menolak kritik domestik dan asing atas keputusan tersebut. "Mereka tidak memiliki nilai di pengadilan," katanya.

Pada Jumat (10/6), pengadilan tinggi Turki membatalkan dekrit kabinet tahun 1934, yang mengubah Hagia Sophia di Istanbul menjadi museum. Putusan Dewan Negara membuka jalan untuk Hagia Sophia digunakan kembali sebagai masjid setelah 85 tahun menjadi museum.

Hagia Sophia digunakan sebagai gereja selama berabad-abad di bawah pemerintahan Kekaisaran Bizantium. Situs Unesco itu berubah menjadi masjid setelah penaklukan Istanbul pada 1453. Pada 1935, Hagia Sophia diubah menjadi museum.

Presiden Erdogan mengatakan kompleks bersejarah itu akan siap untuk digunakan untuk beribadah shalat Jumat pada 24 Juli. Meski begitu, Erdogan juga menjanjikan Hagia Sophia akan tetap terbuka bagi siapa pun, termasuk orang asing dan non-Muslim. Erdogan juga menegaskan bahwa Hagia Sophia akan terus merangkul semua orang dengan status barunya sebagai masjid.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement