REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menilai pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ketentuan Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) PT Bank Mayapada Internasional Tbk cukup ditangani dengan baik. Secara regulasi seluruh kewenangan pengawasan tersebut berada pada ranah OJK.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan detail mengenai status masing-masing perbankan merupakan ranah OJK. Adapun berdasarkan penjelasan oleh OJK seluruh permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani.
“Saya tidak tahu secara detail karena itu ranah operasional eksekutif (OJK). Tapi yang jelas, Bank Mayapada sudah ditangani OJK, dan OJK mengatakan kalau tidak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).
Menurutnya keseluruhan permasalahan yang terjadi pada industri perbankan sebaiknya diidentifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya dituntaskan oleh OJK.
"OJK pun sudah memahami hal-hal semacam ini," ucapnya.
Berdasarkan data OJK, Bank Mayapada melakukan penambahan modal dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2017 hingga 2019, perusahaan melakukan tiga kali rights issue dan berhasil menghimpun dana sekitara Rp 4 triliun.
Adapun sesuai skema aturan, seluruh dana tersebut pun dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekspansi termasuk permodalan perusahaan. Namun pada kuartal satu 2020 Capital Adequacy Ratio (CAR) menurun pada level 13,75 persen, non-performing loan (NPL) gross meningkat tinggi menjadi 6,94 persen, sementara NPL net sebesar 2,48 persen.
Pada April 2020 perusahaan dapat kembali meningkatkan rasio keuangannya, dengan syarat minimum kecukupan modal atau CAR sebesar 17,97 persen, dan NPL net sebesar 2,48 persen. Peningkatan rasio CAR karena adanya tambahan modal yang dilakukan pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir sebesar Rp 4,5 triliun, sekitara Rp 1 triliun disetor tunai, kemudian sebesar Rp 3,5 triliun merupakan hasil jual beli aset properti milik sejumlah perusahaan milik Dato Sri Tahir pada tahun ini.