Selasa 14 Jul 2020 15:49 WIB

AKB Sektor Pariwisata di Kabupaten Cirebon Diluncurkan

Kabupaten Cirebon telah membentuk Tim Gugus Tugas pengendalian Covid-19

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pengunjung sedang menikmati aliran air panas di objek wisata Banyu Panas di desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Cirebon, Jawa Barat, Ahad (17/6).
Foto: Darmawan / Republika
Sejumlah pengunjung sedang menikmati aliran air panas di objek wisata Banyu Panas di desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Cirebon, Jawa Barat, Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sektor pariwisata di Kabupaten Cirebon diluncurkan. Para pelaku usaha pariwisata pun diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pembukaan kembali AKB sektor pariwisata itu diresmikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, mewakili Bupati Cirebon, Imron, di Apita Resort, Senin (13/7) malam.

Rahmat mengatakan, Kabupaten Cirebon dalam mengawali AKB perlu memenuhi tahapan dalam monitoring dan evaluasi sampai dengan 31 Juli 2020 mendatang. Dia menyatakan, Kabupaten Cirebon telah membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan, Pengendalian, dan Percepatan Covid 19 yang terbagi kedalam tujuh sektor.

Adapun sektor tersebut, yakni pariwisata, transportasi, konstruksi, industri, perdagangan, kesehatan serta area publik dan perkantoran.

Rahmat menambahkan, ketentuan mengenai AKB itu tertuang dalam Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Persiapan new normal. Kabupaten Cirebon pun telah membentuk tujuh tim, dimana salah satunya tim di sektor pariwisata."Tim itu akan bergerak mulai 15 Juli 2020 untuk melaksanakan monitoring, advokasi dan memberikan arahan-arahan kepada pelaku usaha pariwisata agar selalu mengunakan protokol kesehatan," kata Rahmat.

Dari hasil monitoring itu, selanjutnya Disbudparpora Kabupaten Cirebon akan mengeluarkan rekomendasi untuk para pelaku usaha mengenai jalan atau tidaknya suatu usaha.

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Imron, juga telah mengizinkan para seniman untuk kembali berkegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya nanti, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva'i, mengatakan, sejumlah aturan juga sudah dibuat agar dalam pelaksanannya nanti tidak terjadi kebingungan. Pihaknya juga akan mengirimkan surat tembusan kepada kecamatan dan polsek, terkait keluarnya izin kegiatan bagi para seniman. "Nanti ada surat tembusan, untuk kecamatan dan polsek," kata Hilmy. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement