REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara dari pembangunan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) nol rupiah pada pelaksanaan kegiatan PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta. Temuan itu satu dari sembilan temuan tertanggal 25 Oktober 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019 seperti dikutip di Jakarta, Kamis (16/7).
Temuan itu yakni denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.
Dengan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur utama PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP 0 rupiah Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai Rp 4,55 milar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp 4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST. BPK tidak merinci apa yang dimaksud rekening KSOST dan PT TEPpada laporan itu.
Program DP nol rupiah atau penyediaan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) nol rupiah, merupakan program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyediakan rumah layak bagi warga DKI Jakarta.
Terkait temuan itu, Direktur Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima P Santosa saat dikonfirmasi menyatakan temuan itu sudah diselesaikan sekitar Oktober atau November 2019.
“Kita sudah melakukan tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK dan BPK akan melakukan penilaian kembali,”ujar Bima.