Kamis 16 Jul 2020 20:04 WIB

Korupsi Dana BOS, Kejari Bogor Sita Setumpuk Dokumen Disdik

Penggeledahan dilakukan mengenai barang bukti pengadaan BOS 2017 sampai 2019.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi: Dana Bos
Ilustrasi: Dana Bos

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatroni Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kedatangan Kejari untuk mencari sejumlah barang bukti atas adanya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828.

"Melakukan penggeledahan mengenai barang bukti pengadaan BOS, 2017 sampai 2019," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran di Kantor Disdik Kota Bogor, Kamis (16/7).

Baca Juga

Dari pencarian barang bukti itu, Kejari Kota Bogor membawa sejumlah tumpukan dokumen yang dimasukkan ke dalam mobil jenis Avanza berwarna hitam. Namun, Rade masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen tersebut. "(Selanjutnya apa), lihat nanti saja ya," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisno telah menetapkan JRR sebagai tersangka pada Senin (13/7). JRR terbukti menyelewengkan dana BOS dari kucuran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Total kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828, Ini dihitung (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Red) dari kejadian peristiwa pada 2017 sampai dengan 2019," kata Bambang.

Pihaknya telah melakukan mengembangkan kasus itu sejak Januari 2020. Kemudian, pada 27 Februari 2020, pihaknya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun sempat macet pada saat pandemi serta adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi proses hukum itu akhirnya dapat kembali dijalankan.

Bambang memaparkan, JRR bertugas sebagai kontraktor pengadaan kertas ujian tengah semester (UTS), try out, dan ujian kenaikan kelas SD se-Kota Bogor atas permintaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Padahal, sambung dia, harusnya kegiatan itu dikelola oleh Dewan Sekolah atau Komite Sekolah.

Oleh sebab itu, Bambang menyatakan, masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru. Dia mengatakan, masih berupaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut. "Yang jelas kami, tim tetap berupaya untuk mencari aktor utama. Tujuannya apa? Tujuannya untuk memberi pelajaran agar dana BOS digunakan untuk rakyat miskin. Sehingga mereka itu dapat mengenyam pendidikan," ungkapnya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement