Jumat 17 Jul 2020 03:56 WIB

Tak Terbukti TPPU, Tubagus C Wardana Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Wawan dengan pidana 6 tah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7).  Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam putusan, Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Majelis Hakim menilai, Wawan terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar. Tak hanya itu, korupsi juga dilakukan dalam pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim menilai,  Wawan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tertera dalam dakwaan kumulatif kedua dan ketiga. Dalam  dakwaan kedua dan ketiga Wawan disebut telah melakukan pencucian uang dengan akumulasi nilai mencapai Rp 1,9 miliar.

"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Hakim Ni Made Sudani.

Masih dalam putusan, Majelis Hakim mewajibkan Wawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 58.025.103.859. Bila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun, bila masih belum mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan  Wawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Wawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Setelah mendengarkan putusan, Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. Majelis Hakim lun memberikan waktu 7 hari untuk keduanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement