Jumat 17 Jul 2020 15:29 WIB

Gubernur Erzaldi Lakukan Talkshow Bahas UU Minerba

UU Nomor 3/2020 begitu cepat disahkan, membuat wewenang daerah soal tambang hilang

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menjadi salah satu pembicara dalam talk show yang diadakan oleh Bangka Pos Group, bertajuk Bekisah Kek Kami dengan tema
Foto: istimewa
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menjadi salah satu pembicara dalam talk show yang diadakan oleh Bangka Pos Group, bertajuk Bekisah Kek Kami dengan tema

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menjadi salah satu pembicara dalam talk show yang diadakan oleh Bangka Pos Group, bertajuk Bekisah Kek Kami dengan tema "Menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020, Untuk Siapa?", di Kafe Latrasee, Pangkalpinang, Kamis (16/7) malam.

Gubernur Erzaldi, bersama narasumber lain, yaitu advokat sekaligus tokoh Bangka Belitung, Dharma Sutomo, Dosen Pertambangan UBB, Dr. Franto, dan Ketua KNPI Babel, Muhammad Irham,dimoderatori oleh Pimpinan Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik Juwarianto, membahas tentang Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba yang Gubernur Erzaldi ajukan ke Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu.

Gubernur Erzaldi mengatakan, pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun untuk memperjuangkan kepentingan rakyat itu dibutuhkan kewenangan.

UU Nomor 3 tahun 2020 yang terkesan begitu cepat untuk disahkan, membuat daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal urusan pertambangan.  Pihaknya bersama bupati, wali kota, serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat, tidak dilibatkan atau tidak pernah diajak berdiskusi dalam proses pembahasannya. Padahal menurutnya, hal tersebut adalah wajib.

Alasan lain dikemukakan Gubernur Erzaldi bahwa UU tersebut juga tidak melalui proses take over dari DPD RI sebelumnya, atau tidak ada inventarisir masalah. 

Padahal dalam undang-undang otonomi daerah disebutkan kewenangan diberikan seluas luasnya kepada pemda dan mengenai sumber daya alam pemerintah daerah dapat seluas-luasnya bekerja sama dengan pemerintah pusat. "Seharusnya dikedepankan kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat mau apa dan pemerintah daerah mau apa," ungkapnya.

Gubernur Erzaldi juga menerangkan beberapa alasan lain yang dengan UU Nomor 3 tahun 2020 ini membuat pihaknya tidak bisa leluasa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Bangka Belitung. Pihaknya dengan didukung oleh kalangan pemuda dan tokoh masyarakat, mengajukan judicial review atau uji formil atas undang-undang ini.

Gubernur Erzaldi sangat menyambut baik kegiatan yang digagas oleh Bangka Pos Group ini sekaligus sebagai pencerahan kepada masyarakat.

Sementara itu, pengacara sekaligus tokoh Bangka Belitung, Darmo Sutomo mengatakan dalam judicial review, undang-undang tersebut akan diuji aspek formalitasnya. Jika secara formil ditemui kecacatan, maka secara keseluruhan tidak sah dan perlu perubahan.

Kalangan akademisi, Dosen Pertambangan UBB, Dr. Franto menilai bahwa bagaimanapun dalam Undang-Undang Dasar 45 sudah jelas disebutkan daerah punya wewenang untuk mengelola daerahnya.

Ketua KNPI Babel, Muhammad Irham menyebutkan, pihaknya mendukung langkah dan mengawal Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dalam mengajukan judicial review atas UU Nomor 3 tahun 2020. Ikut hadir dalam pertemuan yang disiarkan langsung melalui media sosial ini yaitu tokoh masyarakat, Ketua TP PKK Melati Erzaldi, dan media.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement