Jumat 17 Jul 2020 18:23 WIB

Kemendagri Siapkan Pjs dan Plt Kepala Daerah Maju Pilkada

Pjs diajukan kepada Kemendagri jika pasangan kepala daerah sama-sama ikut pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan skema pelaksana tugas (Plt) dan pejabat sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah 2020. Kemendagri mencatat lebih dari 230 kepala daerah dari 270 daerah yang menggelar pilkada berpotensi maju kembali dalam pemilihan.

"Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran pers Kemendagri, Jumat (17/7).

Tito menjelaskan, landasan hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara, termasuk cuti karena ikut pilkada.

Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan pejawat kepala daerah dan wakil kepala daerah maju kembali dalam pilkada. Keduanya pada saat yang bersamaan wajib cuti sepanjang masa kampanye.

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” kata Tito.

Sebelumnya, Tito mengatakan terdapat 230 pejawat kepala daerah yang berpotensi maju di Pilkada 2020. Hal itu menjadi bagian dari indeks kerawanan pemilu karena ada potensi penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement