REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, hingga kini masih menunggu aturan resmi terkait sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Secara resmi Pemkot Sukabumi belum mendapatkan surat dari Gubernur Jabar terkait sanksi denda bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker.
"Untuk saat ini kami belum bisa menjatuhi sanksi kepada pelanggar," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, di Sukabumi, Jumat (17/7).
Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait sanksi denda tersebut. Jika sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker merupakan kebijakan dari Pemprov Jabar, maka pihaknya akan mengikuti dan mendukung kebijakan tersebut.
"Untuk nilai denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, kami akan berkoordinasi dahulu dengan pemprov apakah nilainya harus sama dengan apa yang diucapkan gubernur saat konferensi pers lalu atau disesuaikan dengan kondisi daerah. Tapi, kami belum bisa menindaklanjutinya, sampai ada surat resmi tentang aturan itu," tambahnya.
Fahmi mengatakan, Pemkot Sukabumi terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Menurutnya, sudah seharusnya warga terbiasa menggunakan masker demi kesehatan dan keselamatan agar terhindar penularan COVID-19.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng wabah ini. Meski Kota Sukabumi sudah berstatus zona hijau, tapi COVID-19 masih ada ini dibuktikan dengan ditemukannya kasus baru dari hasil pemeriksaan swab secara massal.