Sabtu 18 Jul 2020 05:16 WIB

Dua Hal yang tak Boleh Dilakukan Pequrban

Pequrban tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Dua Hal yang tak Boleh Dilakukan Pequrban
Foto: Edi Yusuf/Republika
Dua Hal yang tak Boleh Dilakukan Pequrban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H pada akhir Juli 2020. Di hari besar ini, umat Islam disunnahkan menyembelih hewan qurban. Namun, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pequrban.

Dalam Tuntunan Idain dan Qurban yang ditulis oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah” dijelaskan ada beberapa ayat Alqur’an dan hadis Nabi yang telah membahas masalah pendistribuan kurban, yaitu: QS. al-Hajj (22): 28, QS. al-Hajj (22): 36, dan HR al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Baca Juga

Berdasarkan ayat Alquran dan hadis tersebut setidaknya, ada dua hal yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh pequrban atau shahibul qurban. Pertama, pequrban tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya. Kedua, pequrban tidak boleh memberikan bagian dari hewan qurban sebagai upah penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.

Sedangkan yang boleh dilakukan oleh pequrban, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan lima hal. Pertama, pequrban boleh memakan daging kurbannya. Kedua, pequrban boleh membagikan seluruh bagian dari hewan qurbannya, seperti daging, kulit dan pakaian hewan kurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana, sepatu, dan asesoris lainnya).

Ketiga, pequrban juga boleh menyedekahkan daging kurbannya kepada fakir miskin. Keempat, boleh memberikan kepada orang yang berkecukupan. Dan terakhir, pequrban boleh memanfaatkan kulit hewan kurban.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement