REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Jumlah pasien sembuh dari kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga saat ini sudah mencapai 400 orang. Terdapat penambahan tujuh pasien sembuh menurut laporan Sabtu (18/7).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika, Sabtu juga mengatakan masih terdapat penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak dua orang yaitu satu kasus dari Distrik Tembagapura dan satu kasus dari Distrik Kwamki Narama.
Dengan demikian total kumulatif kasus Covid-19 di Mimika sejak 25 Maret hingga 19 Juli 2020 telah mencapai sebanyak 464 kasus.
"Sampai saat ini rumah sakit di Kabupaten Mimika masih merawat dan mengisolasi sebanyak 58 pasien Covid-19. Dari total 464 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Mimika, sampai saat ini enam pasien meninggal dunia," jelas Reynold.
Reynold yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika itu mengatakan dengan adanya penambahan jumlah pasien sembuh dan juga temuan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, terjadi pergeseran status sejumlah kelurahan dan kampung (desa) baik dari zona kuning ke zona hijau maupun sebaliknya.
Kelurahan Sempan, Distrik Inauga yang sebelumnya berstatus zona kuning kini berubah menjadi zona hijau.
Kondisi berbeda dengan Kelurahan Harapan, Distrik Kwamki Narama. Sebelumnya wilayah itu berstatus zona hijau, kini berubah menjadi zona kuning.
Hal serupa juga terjadi pada Distrik Kwamki Narama yang sebelumnya berstatus zona hijau kini berubah menjadi zona kuning.
Selain Kwamki Narama, dua distrik lain yang berstatus zona kuning penularan Covid-19 di Mimika yaitu Distrik Kuala Kencana dan Distrik Wania.
Sementara Distrik Tembagapura dan Distrik Mimika Baru hingga saat ini berstatus zona merah.
Khusus kelurahan yang berstatus zona merah yaitu Kelurahan Tembagapura yang merupakan pusat perkantoran dan pemukiman karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya di wilayah dataran tinggi Kabupaten Mimika.
Terkait masih ditemukannya kasus Covid-19 di wilayah Tembagapura, Pemkab Mimika telah memutuskan untuk melarang para karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya yang selama ini bekerja di wilayah Tembagapura untuk bepergian ke Timika untuk sementara waktu.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan keputusan melarang karyawan yang bekerja di wilayah Tembagapura ke Timika berlaku selama dua pekan terhitung 17 Juli hingga 28 Juli lantaran ditemukannya sejumlah kasus baru Covid-19 di kalangan karyawan yang menjalani cuti kerja sementara waktu di Timika.
Saat hendak kembali ke Tembagapura dan dilakukan pemeriksaan usap atau swab test, puluhan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya itu terkonfirmasi positif Covid-19.
"Karyawan di Tembagapura untuk sementara waktu tidak boleh turun dulu ke Timika selama 14 hari. Kecuali bagi mereka yang mau cuti ke luar Timika. Itupun mereka harus sehat yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR," kata Eltinus Omaleng.
Pada Kamis (16/7) lalu, Pemkab Mimika bersama jajaran Forkompimda setempat menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 selama masa Tatanan Hidup Baru atau New Normal yang diterapkan sejak 2 Juli lalu.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, demikian Omaleng, Mimika masih tetap melanjutkan penerapan kebijakan Tatanan Hidup Baru dengan memperketat penerapan protokol kesehatan yang mencakup tiga hal yaitu wajib mengenakan masker, wajib menyediakan sarana cuci tangan dan wajib menjaga jarak.
"Tidak ada yang berubah dari kebijakan sebelumnya. Hanya satu hal yang berubah yaitu khusus di wilayah Tembagapura kita berlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) selama 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari itu kasus Covid-19 menurun maka akan kembali diberlakukan status sama seperti di Kota Timika yaitu New Normal," kata Omaleng.