REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemindahan napi narkoba ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan terus dilakukan. Setelah sebelumnya dilakukan pemindahan terhadap 138 napi narkoba dari berbagai lapas, kali ini Ditjen Pemasyarakatan kembali memindahkan 90 napi narkoba ke Nusakambangan.
"Mereka semula menjalani hukuman di berbagai lapas di Indonesia," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, saat mengantar pemindahan napi di Cilacap, Sabtu (18/7).
Menurutnya, 90 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan kali ini, seluruhnya berasal dari berbagai lapas yang ada di Jawa Barat. "Dengan pemindahan yang dilakukan hari ini, maka total napi kasus narkoba yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan ada sebanyak 228 napi," jelasnya.
Dia menyebutkan, ke 90 napi narkoba yang dipindahkan merupakan napi yang tersangkut kasus sebagai bandar narkoba. Antara lain, dari Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur 13 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon 12 orang, Lapas Kelas 2A Gunung Sindur 5 orang, Lapas Kelas 2A Banceuy 22 orang, dan Lapas Kelas 2 Karawang sebanyak 15 orang.
Beberapa napi yang dipindahkan, menurut Reynhard, merupakan napi yang divonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup. "Tapi ada juga napi yang hukumannya di bawah itu, tapi diidentifikasi menjadi pengendali perdaran narkoba di luar lapas. Ini yang mendasari pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan," katanya.
Dia berharap, dengan dilakukannya pemindahan napi narkoba kelas kakap, maka peredaran narkoba di Tanah Air bisa semakin berkurang. Hal ini mengingat akses komunikasi dari lapas di Nusakambangan ke luar, akan sulit dilakukan.
Dia juga menyatakan, para napi yang baru dipindahkan tersebut akan menempati lapas baru berstatus maksimum security, Lapas Karanganyar. Sedangkan lainnya, akan ditempatkan di Lapas Narkotika, Nusakambangan.