Senin 20 Jul 2020 00:40 WIB

Depok Perpanjang Masa PSBB Proporsional Hingga 1 Agustus

Wali Kota Depok mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sejumlah anak tanpa menggunakan masker menonton film layar tancap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). Layar tancap atau bioskop terbuka menjadi alternatif bagi warga untuk menonton film di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kawasan Jabodetabek.
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Sejumlah anak tanpa menggunakan masker menonton film layar tancap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). Layar tancap atau bioskop terbuka menjadi alternatif bagi warga untuk menonton film di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kawasan Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di kota tersebut hingga 1 Agustus 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 Tanggal 18 Juli 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Wilayah Bodebek)," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Ahad (19/7).

Baca Juga

Idris mengatakan, aturan perpanjangan masa PSBB Proporsional ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19. Terutama, di wilayah yang berdampingan dengan Provinsi DKI Jakarta.

"PSBB Proporsional di wilayah Bodebek diperpanjang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020. Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3. Sebagaimana wilayah Bodebek lainnya," katanya.

Untuk itu, Mohammad Idris mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Imbauan tersebut dimaksudkan guna menekan penularan virus Corona.

"Masyarakat harus tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan. Semua itu dilakukan demi menjaga diri agar tidak tertular Covid-19, dan sebagai upaya memutus mata rantai virus corona di wilayah Kota Depok," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement