REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, mulai merasakan manfaat larangan kantong plastik sekali pakai (kresek). Larangan itu telah diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
"Yang pasti pengeluaran untuk belanja plastik jadi berkurang," kata Duden (40), pedagang peralatan rumah tangga di Pasar Tebet Barat, Senin (20/7).
Menurut Duden, biasanya setiap bulan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu untuk belanja kantong plastik. Plastik yang biasa dibeli setiap bulannya berukuran 35x40 cm dan 29x24 cm. Plastik-plastik tersebut kemudian diberikan gratis kepada pembeli.
Namun terhitung mulai 1 Juli 2020, Duden dan sejumlah pedagang lainnya sudah tidak lagi berbelanja kantong plastik. "Kita bisa lebih berhemat jadinya, pastinya kita dukung program ini di supermarket saja bisa, masak di pasar enggak," kata Duden.
Pengeluaran lebih irit sejak larangan kantong plastik juga dirasakan oleh Ari (36), pedagang sayuran di Pasar Tebet Barat. Ari mampu menghemat 50 persen belanja plastik sejak larangan diberlakukan.
"Biasanya belanja plastik itu Rp 600 ribu, bisa hemat 50 persen lah, soalnya kita masih pakai plastik kiloan untuk bungkus sayuran," kata Ari.
Sementara itu, menurut sejumlah pedagang, belum semua pembeli yang tahu kebijakan larangan kantong plastik. Sehingga masih ada saja pembeli yang meminta kantong plastik saat berbelanja.
Ali (32), pedagang tahu tempe di Pasar Tebet Barat, mengaku salah satu kendala penerapan larangan kantong plastik adalah rasa tidak enak kepada pembeli. "Kalau yang datang belanja pembantu, terus tidak bawa kantong belanja ramah lingkungan karena tidak tau, biasanya saya kasih kantong plastik yang kecil," kata Ali.
Agar pembeli tidak kesusahan saat berbelanja karena lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan, pedagang telah menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dijual dengan harga mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 5.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan larangan kantong plastik terhitung mulai 1 Juli 2020, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.