REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) di wilayah Lampung. Beberapa pasal masih diperbaiki untuk menentukan sanksi pelanggar new normal.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, Rapergub sudah dibuat dan masih dalam pembahasan sebelum diterapkan secara resmi di Lampung. “Sudah dibuat masih ada penyempurnaan,” kata Gubernur Arinal menanggapi penerapan new normal yang belum juga diterapkan di Lampung, Senin (20/7).
Rapergub tentang penerapan new normal di Lampung, menurut Arinal, masih dalam penyempurnaan pergub terutama masalah sanksi sosial bagi pelanggar aturan new normal. Dia mengatakan, sanksi pelanggar penerapan new normal bukan bukan sanksi hukum tapi sifatnya sanksi sosial.
Untuk itu, dia mengatakan Rapergub tentang new normal tersebut akan dibuat pasal-pasal yang kongkret terutama pada pasal sanksi pelanggar, agar tidak ada pertentangan atau penolakan dari masyarakat. Dia menyontohkan, bagi masyarakat yang melanggar tidak memakai masker akan disanksi sosial seperti membersihkan lingkungan atau sanksi olahraga push up dan sebagainya.
Penerapan new normal dalam pergub mendatang, ujar dia, tetap tidak memberatkan masyarakat terutama bagi pelanggar yang memang tidak mengetahui. Menurut dia, sanksi tegas dan kongkret nantinya dibuat tidak memberatkan masyarakat tapi bersifat efek jera dan tanggung jawab bersama.
Penerapan new normal dengan sanksinya tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menaati protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Selama ini, sanksi kepada pelanggar atau yang tidak memakai masker dan kerumunan masih belum bersifat adanya efek jera.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Rapergub tersebut sudah dibuat dan masih ada penyempurnaan. Dalam waktu dekat akan diajukan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan penerapan new normal di Lampung.
Dia berharap Rapergub yang diajukan ke Kemendagri dapat segera disetuji, sehingga Provinsi Lampung dapat melaksanakan tatanan kehidupan baru atau new normal yang selama ini telah dibahas dan disosialisasikan.
Selama masa pandemi Covid-19, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Lampung telah melakukan tahapan prakondisi penerapan new normal yakni dengan sosialisasi kepada masyraakat. Prakondisi dilakukan agar penerapan new normal dan sanksinya nantinya tidak ada penolakan langsung dari masyarakat, karena untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus corona.