REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2019 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP dari BPK RI tersebut merupakan capaian Kemenaker empat kali beruntun sejak tahun 2016, 2017 dan 2018.
Predikat WTP kepada Pemerintah Pusat setelah mempertahankan opini WTP sejak 2016-2019, ditandai dengan penyerahan 1 paket buku LHP tahun 2019 oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada seluruh seluruh jajaran pegawai Kemnaker atas hasil audit BPK secara quattrick.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kemnaker yang dari waktu ke waktu terus menunjukkan prestasinya. Hasil audit laporan keuangan kita kembali memperoleh status WTP," ujar Ida dalam siaran persnya, Senin (20/7).
Ida menegaskan keberhasilan pihaknya meraih WTP empat kali secara berturut-turut tersebut, tak lepas dari hasil kerja keras, dedikasi dan kerja sama dari seluruh pejabat di Kemenaker dalam pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Opini WTP dari BPK tersebut, merupakan wujud dari komitmen dan tekad setiap jajaran di Kemenaker baik pimpinan maupun staf, untuk senantiasa menggunakan anggaran negara secara baik, transparan dan akuntabel.
"Predikat WTP ini agar bisa kita pertahankan. Yang masih kurang harus terus-menerus kita perbaiki di masa mendatang. Kemnaker berkomitmen, apa yang kami lakukan itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selanjutnya, Ida berharap di tahun 2020 seluruh pejabat tinggi madya dan pratama mampu melakukan percepatan dari implementasi program kegiatan di Kemenaker, termasuk realisasi anggaran. Juga diharapkan, agar output-nya bisa berkualitas, sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat. Juga anggarannya bisa dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntasi dan prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BPK RI Firman Agung Sampurna dalam sambutannya mengatakan pada tahun 2020 ini, berdasarkan ketentuan UU Keuangan Negara dan UU APBN, setiap tahun pemerintah menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari 87 laporan K/L. Termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum keuangan Negara (LKBUN) dan LKPP yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.
"LKPP tahun 2019 mencakup tujuh komponen laporan keuangan. Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan equitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," tutur Firman.