Selasa 21 Jul 2020 22:39 WIB

Gubernur: Toko dan Pasar Abaikan Protokol Terancam Ditutup

Tak hanya toko, Gubernur Gorontalo juga ancam tutup rumah makan tak patuh aturan

Gubernur Gorontalo sekaligus keponakan BJ Habibie, Rusli Habibie, mengatakan pasar harian, pasar mingguan, rumah makan, warung kopi juga akan ditutup paksa bila melanggar.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Gubernur Gorontalo sekaligus keponakan BJ Habibie, Rusli Habibie, mengatakan pasar harian, pasar mingguan, rumah makan, warung kopi juga akan ditutup paksa bila melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota bersepakat untuk menutup toko maupun pusat perbelanjaan, yang mengabaikan protokol kesehatan.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, mengatakan pasar harian, pasar mingguan, rumah makan, warung kopi juga akan ditutup paksa bila melanggar."Para bupati dan wali kota akan mengeluarkan maklumat, termasuk pemberian sanksi sambil menunggu Inpres dari pemerintah pusat. Selama tidak ada penindakan pasti tidak efektif," katanya usai rapat bersama bupati dan walikota serta seluruh pihak terkait di rumah dinas gubernur.

Rusli mendorong bupati dan wali kota untuk tegas dan konsisten memberi sanksi. Bahkan jika ada pedagang di pasar yang tidak menggunakan masker, maka pasar tersebut ia usulkan untuk ditutup.

"Toko tidak patuh, tutup. Saya sampaikan ke bupati wali kota harus tegas karena kewenangan itu ada di mereka. Seandainya kewenangan gubernur pasti saya tutup," tukasnya.

Ia juga mengingatkan warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan, khitanan, pemakaman dan atau acara lain yang mengundang orang banyak harus menerapkan protokol kesehatan.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah, akan dikenakan denda. Besaran denda yang diusulkan sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu, untuk memberi efek jera kepada warga.

"Besaran pastinya belum ditentukan, masih dikaji tim yang menyusun. Saya minta apa yang kita sepakati ini harus ditindaklanjuti dan harus berkesinambungan," kata gubernur.

Regulasi tentang pendisiplinan warga oleh pemerintah kabupaten dan kota, diminta mengacu pada Pergub nomor 23 tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo.

Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, serta pencabutan tetap izin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement