REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melaporkan, seekor paus biru terdampar dan mati di pesisir pantai Nunhila, Kota Kupang, Ibu Kota Nusa Tenggara Timur. Paus itu diperkirakan berusia 70 tahun.
"Matinya juga belum diketahui karena memang tak ditemukan adanya luka di tubuh paus itu," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/7) malam.
Pantauan di lokasi, terdampar dan matinya ikan paus di pesisir pantai Nunhila, diperkirakan pada Selasa sekitar pukul 17.00 Wita itu menjadi tontonan warga. Hal ini mengakibatkan jalanan macet sepanjang lima kilometer akibat banyak warga yang berhenti di pinggir jalan.
Warga tak hanya menyaksikan paus tersebut dari pinggir jalan, beberapa warga juga justru sampai turun ke pantai untuk menyaksikan secara dekat dan mengabadikan momen itu, karena memang air laut pada saat itu sedang pasang surut.
Paus biru yang terdampar dan mati merupakan paus langka dan dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh ada yang memotong untuk mengambil dagingnya. Pihak BKKPN Kupang sudah melakukan pengukuran dan dari hasil pengukuran itu diketahui panjang paus biru tersebut mencapai 20 meter sementara lingkar perutnya mencapai 12 meter.
Saat ini paus tersebut masih berada di pesisir laut dan sulit untuk dievakuasi karena laut dalam kondisi surut. Tim gabungan juga akan membelah perut dari paus biru tersebut untuk mengecek apakah ada sampah di dalam perutnya atau tidak.