Kamis 23 Jul 2020 00:23 WIB

Menpora Sebut Presiden Berikan Restu Hambalang Digunakan

Megaproyek Hambalang sempat menjadi objek perkara korupsi di KPK.

Menpora Zainudin Amali.
Foto: Gilang/kemenpora.go.id
Menpora Zainudin Amali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengaku bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu penggunaan lahan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai lokasi pelatnas berbagai cabang olahraga. Megaproyek Hambalang diketahui sempat menjadi objek perkara korupsi di KPK.

“Memang tahun-tahun sebelumnya menjadi masalah, tapi tahun ini sudah dapat izin bahwa presiden sudah memberi arahan,” ungkap Zainudin dalam temu media virtual di Jakarta, Rabu (22/7).

Baca Juga

Lahan di Hambalang, menurut Zainudin, nantinya bakal dimanfaatkan sebagai lokasi penempatan atlet lanjutan yang telah menyelesaikan pembinaan di Sekolah Khusus Olahraga (SKO) di Cibubur, Jakarta. Meski sudah mendapatkan restu dari presiden, Zainudin mengaku pihaknya masih perlu berdikusi panjang dengan berbagai pihak untuk membahas kelanjutan pembangunan proyek Hambalang yang mesti didesain ulang itu.

Kemenpora akan menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan fisik Hambalang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Bagaimana pengerjaannya tentu kami tidak akan kerjakan sendiri. Sebisa mungkin kami hindarkan dari pekerjaan fisik. Kami akan serahkan (pengerjaan) ke PUPR," kata dia.

Pembangunan proyek Hambalang juga sebetulnya sudah mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilanjutkan sejak 2015 lalu. Bahkan, Kemenpora juga sudah mulai membicarakannya bersama Kementerian PUPR.

Namun, menurut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, pembicaraan soal rencana kelanjutan pembangunan itu mesti terhenti akibat perhatian pemerintah yang saat ini masih terfokus pada penanganan Covid-19. Megaproyek Hambalang sudah terbengkalai sejak 2011 karena terbelit kasus korupsi yang menyeret menpora kala itu, Andi Alfian Mallarangeng.

Pembangunan megaproyek senilai lebih dari Rp2 triliun itu juga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga masih perlu dilakukan audit fisik oleh Kementerian PUPR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement