REPUBLIKA.CO.ID,NIAS -- Personel Satnarkoba Polres Nias membekuk bandar narkotika MZ (45) di Desa Ononamolo, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara dengan barang bukti 6,53 gram sabu.
"MZ kita tangkap tanpa perlawanan dan dari tangannya kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,53 gram," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Rabu (22/7).
Ia mengatakan MZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan EH (33) pada hari yang sama. "Sebelum menangkap MZ, personel kita mendapat informasi dari masyarakat dan menangkap EH di salah satu kantor yang ada di Jalan Kartini II, Kota Gunungsitoli," ungkapnya.
Dari tangan EH diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,47 gr serta beberapa alat untuk menghisab sabu, sepeda motor dan telepon seluler.
Kemudian personel Narkoba Polres Nias melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ yang menyuplai barang haram tersebut kepada EH di kediamannya.
"Personel kita berhasil menyita barang bukti delapan plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat kurang lebih 6,53 gram dan alat menggunakan sabu dari tangan MZ," jelasnya.
Kini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Setelah kita menangkap MZ, masyarakat sekitar rumah mengaku sangat berterima kasih, karena menurut mereka sepak terjang MZ sebagai pengedar narkotika selama ini sangat meresahkan," ujarnya.
MZ juga mengaku kepada penyidik baru enam bulan melakukan pekerjaan haram itu dan barang tersebut diperoleh dari supir yang datang dari luar Pulau Nias.