REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Gorontalo Utara telah menyebar surat edaran terkait tata cara pemotongan hewan qurban pada masa pandemi Covid-19. Pada dasarnya, cara pemotongan atau penyembelihan hewan qurban sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Namun pada masa pandemi ini, pelaksanaannya wajib memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19," ujar kepala Disnakkeswan Gorontalo Utara, Asrin Menu, di Gorontalo, Rabu (22/7).
Dia mengatakan pada masa pandemi, pemotongan hewan qurban dilaksanakan panitia yang ditunjuk oleh kelompok-kelompok yang terbentuk. Biasanya di Gorontalo, hewan qurban yang disembelih, adalah milik kelompok beranggotakan maksimal tujuh orang.
Pada masa pandemi ini, mereka wajib menyiapkan lokasi dan panitia pemotongan. Pelaksanaannya pun dapat memanfaatkan rumah potong hewan (RPH) yang disiapkan pemerintah daerah, berlokasi di Kecamatan Anggrek. "Fasilitas ini dapat digunakan dengan gratis," kata Asrin.
Panitia dan petugas pemotongan hewan kurban, harus dipastikan steril, peralatannya bersih dan higienis. Sebab menyangkut daging yang akan dikonsumsi manusia, serta wajib menjaga jarak dan menggunakan masker.
Daging yang akan dibagikan sebaiknya diantar langsung ke rumah-rumah penerima, tidak dijemput seperti tahun-tahun sebelumnya. "Ini untuk menghindari kerumunan dalam pembagian daging kurban," ujarnya.
Disnakkeswan, kata Asrin, akan menyebar para petugas untuk melakukan pemeriksaan kelayakan hewan qurban sebelum dan saat pemotongan berlangsung.
"Ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan pangan asal hewan," ujarnya.
Hingga saat ini, Disnakkeswan masih menunggu daftar jumlah hewan qurban yang akan disembelih pada lebaran Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 dari 11 wilayah kecamatan yang ada. Rencananya, pemeriksaan hewan qurban akan mulai dilakukan pada 27 Juli 2020 hingga hari lebaran Idul Adha, menyebar di seluruh kecamatan atau tempat-tempat pelaksanaan pemotongan hewan qurban.