Kamis 23 Jul 2020 12:03 WIB

Bos OJK:  Tren Restrukturisasi Kredit Melandai Bulan Ini

Sektor perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 776,99 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memprediksi, tingkat pengajuan restrukturisasi kredit oleh perbankan akan melandai pada Juli. Proyeksi ini seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang berdampak pada penurunan permintaan keringanan cicilan.

"Angkanya sudah terlihat melandai. Wake up-nya di April, Mei dan Juni, Juli sepertinya sudah melandai," ucap Wimboh dalam acara webinar Kajian Tengah Tahun Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Kamis (23/7).

Baca Juga

Dari data yang dipaparkan Wimboh, sampai dengan Senin (13/7), sektor perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 776,99 triliun ke 6,75 juta debitur. Sebagian besar di antaranya merupakan UMKM yang mencapai 5,43 juta debitur. Tapi, nilai pengajuan non-UMKM justru lebih besar, yaitu hingga Rp 448,32 triliun atau sekitar 57 persen dari total restrukturisasi kredit dari perbankan.

Sementara itu, restrukturisasi kredit yang dilakukan 183 perusahaan pembiayaan mencapai Rp 148,7 triliun untuk 4 juta lebih kontrak permohonan restrukturisasi. Sebanyak 372 ribu kontrak lainnya sedang dalam proses persetujuan.

Meski melandai, Wimboh membuka kemungkinan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit. Dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical disebutkan, masa restrukturisasi adalah satu tahun setelah regulasi berlaku atau sampai dengan Maret 2021.

Wimboh tidak menyebutkan seberapa lama program ini akan diperpanjang. Ia hanya mengatakan, keputusan akhir peninjauan ulang peraturan restrukturisasi kredit akan diambil sebelum akhir tahun. "Nanti akan kami putuskan. Ada ruang untuk itu," katanya.

Hasil keputusan tergantung pada seberapa lama ekonomi domestik dapat pulih. Wimboh menuturkan, jika proses recovery dapat berjalan dengan cepat, pemerintah tidak akan memperpanjang stimulus. Sebaliknya, apabila ekonomi dinilai belum membaik, OJK siap memberikan ruang untuk menambah waktu restrukturisasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement