REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang remaja berinisial RPP (12 tahun) mendapatkan kekerasan fisik dari ayah kandung, Abdul Mihrab (40). Kekerasan fisik itu dilakukan di kediaman mereka, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (22/7). Aksi itu diduga dipicu lantaran korban tidak menjemur pakaian sesuai instruksi orang tuanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, peristiwa itu bermula saat sang ibu tiri menyuruh RPP untuk menjemur pakaian. Akan tetapi, tempat jemuran pakaian saat itu sedang penuh. "Disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Namun, sambung Arie, karena dianggap tidak sesuai dengan perintah, sang ibu tiri pun memarahi dan memaki korban. Hal itu didengar oleh Abdul yang berada di rumah. Emosi pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu kemudian melakukan penganiayaan kepada putrinya.
"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh tujuh meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ungkap Arie.
Salah satu tetangga korban sempat merekam dan mengunggah peristiwa itu. Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Korban pun mengalami luka lebam pada pipi kanan dan kirinya serta luka di bagian kaki akibat diseret.
Polisi kemudian menangkap Abdul di rumahnya, Kamis (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB. "Langsung kita ambil langkah mengamankan pelaku supaya tidak terjadi lagi. Karena kita akan lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap korban," papar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, korban mengaku sudah beberapa kali mengalami penganiayaan dari ayahnya. Arie menuturkan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan Abdul. Selain itu, melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pengaruh minuman beralkohol saat Abdul melakukan kekerasan fisik terhadap RPP.
Sementara itu, kini korban masih dalam pengawasan pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Untuk sementara waktu, korban juga akan dititipkan di rumah tantenya.
"Sementara mungkin dititipkan ke sana dan sekarang kita lakukan pendampingan terkait dengan trauma healing," ujarnya
Atas perbuatannya, Abdul dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun