REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tri Harlianto (55 tahun), oknum perwira TNI gadungan menipu mitra bisnis proyek dengan nilai investasi Rp 3 miliar. Tersangka ditangkap Tim Denpom II/3 Lampung berikut barang bukti diamankan petugas pada Kamis (23/7) petang.
Dalam keterangan persnya, Jumat (24/7), tersangka TNI gadungan saat beraksi mengaku pangkatnya Letnal Kolonel dengan nama Drs Tri Harlianto SH, MH, MM. Tersangka warga Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 29 C Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung tersebut harus mendekam di penjara.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan, petugas menangkap oknum TNI gadungan berpangkat letnan kolonel tersebut setelah ada pengaduan dari rekan bisnisnya PT Mitra Kosasi, yang mengaku ditipu. “Penangkan pelaku berdasarkan laporan korban,” kata Kapendrem Mayor Inf Joko Warsito kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (24/7).
Pengacara PT Mitra Kosasi selaku korban, melaporkan tindakan tersangka dalam rencana pembangunan Klinik Mitra Kosasi di Kupang Tebak, Telung Betung, Bandar Lampung. Saat bernegosiasi, korban menyatakan pelaku mengaku perwira TNI berpangkat letkol.
Selain itu, tersangka juga mengaku kepada korban masih berstatus pengjara di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung. Dalam aksinya, pelaku kerap mengaku berdinas di BAIS TNI dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono bertempat di depan Hotel Grand Praba Kota Bandar Lampung Jl Wolter Moginsidi No. 170 Pegajaran Bandar Lampung.
Setelah aksinya mencurigakan dengan melakukan penggelapan uang investasi sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan gedung rumah sakit, Kuasa Hukun PT Mitra Kosasih, D Angga Revanda dan Adi Gunawan dan Cakra Biksa Surabaya melaporkan pelaku ke Denpom II/3 Lampung.
Tim Denpom langsung bergerak menangkap pelaku di depan Hotel Grand Praba di Jalan Wolter Monginsidi pada Kamis (23/7) sore. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah 1 unit Ran CJ-7 nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil CJ-7, 1 buah tas punggung warna hijau. Juga termasuk diamankan KTP, SIM, dan KTA TNI palsu.
Selain itu, juga disita dua buah stempel warna, satu unit HP Vico, satu unit HP Nokia, satu unit HT merk weierwei, satu buah Gunting, satu buah Sim A atas nama Inisial TH pekerjaan anggota TNI. Lalu satu buah Sim C atas nama inisial TH pekerjaan anggota TNI, satu buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.