Senin 27 Jul 2020 14:09 WIB

 MUI Indramayu Minta Warga Jalankan Protokol Saat Sholat Id

Tidak ada larangan sholat Idul Adha di Indramayu.

 MUI Indramayu Minta Warga Jalankan Protokol Saat Sholat Id. Ilustrasi
Foto: Ronny Muharman/Antara
 MUI Indramayu Minta Warga Jalankan Protokol Saat Sholat Id. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meminta masyarakat yang akan Sholat Idul Adha dan menyembelihan hewan qurban menerapkan protokol kesehatan.

"Larangan pelaksanaan Shalat Id juga tidak ada, tapi kita wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu Satori, Senin (27/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan MUI setempat memang tidak memiliki wewenang memberikan fatwa terkait dengan hal itu, karena semua berada di pusat. Oleh karena itu, katanya, dengan melihat fatwa yang ada, tidak ada larangan untuk menjalankan Shalat Idul Adha bagi umat Islam, akan tetapi semua harus mengikuti arahan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Dengan cara jaga jarak, menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, dan juga cuci tangan," ujarnya.

MUI Indramayu juga mengimbau masyarakat tidak berkumpul dalam jumlah yang relatif banyak ketika melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Ia mengatakan penyembelihan hewan qurban juga bisa dilakukan selama tiga hari sehingga tidak perlu langsung pada hari H, agar bisa menjaga jaga jarak.

"Pembagian juga harus ke rumah langsung, agar tidak ada kerumunan warga," katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Mujayin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Kita sudah mengedarkan surat edaran, untuk tata cara pelaksanaan ibadah di masa pandemi, begitu juga untuk Shalat Idul Adha, harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement