REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BHARU -- Sultan Kelantan Sultan Muhammad V telah mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Adha 1441 H di masjid, surau dan musholla di seluruh negara bagian. Namun, umat harus tetap mematuhi prosedur operasi standar (SOP) untuk mencegah penyebaran Covid- 19.
Presiden Urusan Islam dan Dewan Adat Melayu (MAIK) Kelantan, Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Azis mengatakan, izin tersebut tidak berlaku untuk masjid, surau, dan mushola di daerah-daerah di bawah Enhanced Movement Control Order (EMCO).
“Ukuran jamaah akan didasarkan pada kapasitas aktual setelah memperhitungkan kebutuhan akan jarak sosial setidaknya satu meter, termasuk di luar tempat. Wanita juga diizinkan untuk bergabung dalam sholat Idul Adha tetapi prioritasnya adalah untuk pria, ”katanya seperti dikutip dari laman Bernama, Senin (27.7).
Tengku Mohamad Rizam mengatakan, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha nantinya pengurus masjid juga harus menyediakan tempat khusus di pintu masuk untuk pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan hand sanitizer, dan mencatat kehadiran jamaah.
Selain itu, kehadiran jamaah juga harus dicatat menggunakan aplikasi MySejahtera atau formulir atau buku kehadiran yang harus menyertakan tanggal, waktu, nama, nomor IC, nomor telepon dan alamat, dan harus disimpan setidaknya selama dua minggu.
“Masjid-masjid, surau, dan mushola akan dibuka satu jam sebelum sholat Idul Adha dan langsung ditutup setelah shalat selesai. Jamaah dilarang saling berjabat tangan dan diharuskan memakai masker wajah, ”katanya.
Dia menambahkan,jika ada jamaah sholat Idul Adha yang tidak mematuhi SOP yag telah ditetapkan, maka pengurus masjdi, surau, dan mushalla akan melakukan tindakan tegas. Hal ini untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di tempat ibadah.