Jumat 15 Oct 2021 20:54 WIB

Kelantan Izinkan Sholat Berjamaah Sesuai Kapasitas Masjid

Jarak sosial 1,5 meter antara jamaah masih berlaku.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Kelantan Izinkan Sholat Berjamaah Sesuai Kapasitas Masjid
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Kelantan Izinkan Sholat Berjamaah Sesuai Kapasitas Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BHARU -- Negara bagian Kelantan, Malaysia, mengizinkan pelaksanaan sholat berjamaah, baik sholat lima waktu maupun sholat Jumat sesuai dengan kapasitas sebenarnya masjid. Aturan tersebut mulai diperbolehkan hari ini, Jumat (15/10), menyusul transisi ke Tahap Dua Rencana Pemulihan Nasional (PPN).

Meski demikian, Presiden Dewan Agama Islam & Adat Melayu Kelantan Tan Sri Tengku Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan jarak sosial 1,5 meter antara jamaah masih berlaku. Selain itu, sholat Jumat di pelataran atau halaman masjid juga diperbolehkan dengan tetap mematuhi jarak sosial 1,5 meter.

Baca Juga

"Pegawai masjid dan jamaah harus menunjukkan bukti mereka telah menyelesaikan dua dosis vaksinasi Covid-19," katanya dalam sebuah pernyataan pada Kamis (14/10), dilansir di Bernama, Jumat (15/10).

Ia juga mengatakan penerima vaksin Covid-19 jenis Pfizer, AstraZeneca dan Sinovac harus menunggu 14 hari setelah dosis kedua sebelum dapat beribadah di masjid. Sedangkan penerima satu dosis vaksin Johnson & Johnson dan CanSino harus setelah hari ke-28 sejak tanggal injeksi. Menurutnya, izin tersebut telah disetujui oleh Sultan Kelantan Sultan Muhammad V.

"Jamaah juga harus menunjukkan sertifikat vaksin digital MySejahtera kepada petugas masjid," katanya.

Mohamad Rizam juga mengatakan pekerja masjid dan jamaah juga harus mengenakan masker. Mereka juga diimbau memakai masker dua lapis, membawa sajadah sendiri, dan berwudhu di rumah sebelum datang ke masjid.

Ia mengatakan pengurus masjid juga harus memastikan semua pintu, jendela, dan kipas angin dibuka untuk memastikan ventilasi yang baik dan aman serta tidak dianjurkan penggunaan AC di masjid, surau, dan mushalla.

Semua kegiatan seperti dzikir kepada Allah, kelas tajwid atau pembacaan Alquran, dan kuliah umum dan khusus tidak diperbolehkan digelar di masjid sementara ini. "Namun, kelas agama lain secara daring dianjurkan untuk memastikan masjid dan surau selalu diisi dengan kegiatan keagamaan," katanya.

Dia berharap semua pihak memberikan kerja sama mereka. Ia juga mengatakan  masjid, surau dan mushalla yang kedapatan melanggar prosedur operasi standar akan diminta tutup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement