REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China mengatakan penutupan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Chengdu sesuai dengan hukum internasional. Menurut Beijing ia memiliki hak untuk merespons secara setara penutupan Konsulat Jenderal China di Houston.
"Apa yang telah dilakukan China sesuai dengan hukum internasional, norma dasar hubungan dasar internasional, dan praktik diplomatik yang lazim," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Wang Wenbin saat merespons pertanyaan tentang penutupan Konsulat Jenderal AS di Chengdu pada Senin (27/7), dikutip laman resmi Kemlu China.
Wang mengatakan pada 21 Juli AS meluncurkan provokasi sepihak dengan tiba-tiba menuntut agar China menutup konsulat jenderalnya di Houston. AS menuding tempat itu sebagai pusat kegiatan mata-mata. China menolak permintaan itu seraya menyampaikan akan membuat respons yang sah dan perlu jika konsulat di Houston ditutup.
"AS, yang melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional, meluncurkan provokasi politik terlebih dulu. China jelas memiliki hak untuk bereaksi dalam ukuran yang setara guna mempertahankan hak serta kepentingannya yang sah. Ini sesuai dengan hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional," ucap Wang.
Kendati menolak, Konsulat Jenderal China di Houston tetap ditutup pada Jumat pekan lalu. Cina kemudian membalasnya dengan menutup Konsulat Jenderal AS di Chengdu pada Senin lalu.
Wang mengungkapkan, situasi dan ketegangan yang membekap hubungan AS-Cina saat ini bukanlah yang diinginkan negaranya. Namun Washington bertanggung jawab atas semua yang terjadi. "Kami sekali lagi mendesak AS segera menarik kembali keputusannya yang salah dan menciptakan kondisi yang diperlukan guna mengembalikan hubungan bilateral ke jalurnya," ujarnya.