REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan mulai memberlakukan sanksi denda untuk warga yang tak memakai masker pada 1 Agustus 2020. Besaran denda yang ditentukan adalah sebesar Rp 50 ribu.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, sanksi denda itu telah dirancang sejak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewacanakan mengenai hal itu. Sanksi diterapkan agar warga tetap menjalani protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker ketika keluar rumah selama pandemi Covid-19 masih terjadi.
"Bukan masalah uang, tapi kita ingin semua disiplin. Ini keselamatan kita semua," kata dia, Rabu (29/7).
Ia mengatakan, sanksi denda tak akan sembarangan dilakukan. Namun, ada proses peringatan terlebih dahulu, sebelum pelanggar dikenai sanksi denda.
Budi berharap, dengan adanya sanksi denda, pengendalian kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dapat terus dijaga. Apalagi, ia menyebut, saat ini tak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya yang masih dirawat.
Berdasarkan data Dinas Keaehatan Kota Tasikmalaya hingga Rabu pagi, tercatat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 60 orang, 35 orang terkonfirmasi melalui uji usap (swab test) dan 25 orang melalui uji cepat (rapid test). Dari total kasus itu, 57 orang dinyatakan sembuh dan tiga orang meninggal dunia. "Kita nersyukur hari ini tak ada dirawat, nol pasien Covid-19. Itu harus dijaga," kata Budi.
Menurut dia, mempertahankan itu lebih berat daripada mengobati. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.