REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fauziah Mursid, Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar
Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dr Dewi Nur Aisyah mengatakan hingga 28 Juli 2020 ditemukan 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Total kasus dari 90 perkantoran tersebut adalah 459 orang positif Covid-19.
"Ini kalau kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7).
Ia mengatakan terdapat dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus tersebut. Pertama, bisa jadi di lingkungan perkantoran ada orang yang positif kemudian menularkan pada orang lain.
Orang yang positif tersebut, ujar dia, kemungkinan bisa juga telah terpapar selama di perjalanan menuju kantor misalnya di transportasi umum dan sebagainya. "Kemudian bisa juga ia terpapar di lingkungan rumah," katanya.
Kemungkinan tertular di lingkungan perkantoran cukup tinggi apalagi sesama karyawan sudah saling berkumpul. Ditambah lagi ventilasi udara kurang bekerja dengan optimal sehingga siklus udara kurang bagus.
Jika melihat data yang dihimpun, maka klaster penyebaran kasus Covid-19 di perkantoran cukup beragam di antaranya kementerian, badan atau lembaga, kantor di lingkungan pemerintah daerah DKI Jakarta, kepolisian, BUMN dan swasta. Berdasarkan data tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan bagi perusahaan yang bisa menerapkan kerja dari rumah atau work from home sebaiknya diterapkan.
Jika tetap memaksakan untuk masuk atau datang ke kantor, dr Dewi menyarankan agar membatasi jumlah pekerja maksimal 50 persen. "Kepadatan di kantor jadi terbatas. Yang kedua apabila tetap terpaksa masuk maka dibuat shift kerja dan dibedakan dua jam," ujarnya. Tujuannya yaitu agar tidak terjadi penumpukan saat masuk kantor dan juga pada waktu karyawan makan siang.
Kantor pemerintahan pusat termasuk salah satu penyumbang kasus klaster perkantoran. Dalam data klaster perkantoran tercatat ada 132 pegawai pemerintahan pusat di Jakarta yang terinfeksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah. Tjahjo menilai, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
"Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (29/7).
Karena itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah harus ditingkatkan lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak antar pegawai. Selain itu, di tiap perkantoran juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berlangsung baik agar tidak menjadi sumber penularan.
Kemudian, lanjut Tjahjo, jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19 di instansi Pemerintah.
"Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai, atau jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengingatkan jajaran instansi Pemerintah menghindari rapat atau pertemuan fisik. Ini juga sebagaimana imbauan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 demi menghindari penyebaran virus Covid-19.
"Bila pun terpaksa rapat fisik, maksimal 30 menit, Yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan, dan tidak menyediakan jamuan (snack dan makan)," kata Tjahjo.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengomentari terkait kemunculan klaster perkantoran. Menurutnya kedisiplinan dan konsistensi semua pihak dalam melaksanakan protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam menghambat penularan Covid-19.
"Jika protokol kesehatan dilonggarkan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan pakai sabun, dan lain-lain, maka setiap tempat adalah sumber penularan. Ketika di kantor tidak ada pengawasan dan tidak saling mengingatkan maka virus korona akan mudah menular," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Ali mengaku prihatin mendengar laporan klaster perkantoran. Ia mengatakan, idealnya setiap orang menjadi polisi bagi dirinya sendiri.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR tersebut mengingatkan pemerintah agar bersikap jauh lebih tegas terhadap siapa pun yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan. Ali menduga, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 tersebut lantaran tidak ada pengawasan ketat di perkantoran yang kini menjadi klaster baru.
"Kalau mal dan area publik lainnya ada yang mengawasi, lalu siapa yang mengawasi kantor-kantor? Siapa yang bisa menjamin pusat-pusat perkantoran menerapkan ketentuan 50 persen kapasitas ruang kantor harus kosong?" ujarnya.
Ia menambahkan, upaya mengeliminasi Covid-19 menjadi masalah bersama. Apa pun hasil kajian pemerintah terhadap tren pandemi Covid-19 harus dikawal.
"Jangan sampai pemerintah berjalan sendirian mengatasi masalah ini. Kita tidak ingin kita kembali ke masa sebelum PSBB diberlakukan," tuturnya.
Selain itu dia juga menyayangkan, masa transisi new normal yang dianggap oleh masyarakat sebagai kembalinya kebiasaan lama sebelum ada Covid-19. Dia kembali mengingatkan bahwa Covid-19 bukan ilusi, dan juga bukan mitos.
"Jadi perlu kesadaran semua dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, tren perkantoran sebagai klaster baru penyebaran virus Covid-19 adalah sebuah ironi. Alasannya perkantoran dihuni orang yang berpendikan.
"Semestinya mereka sudah paham bagaimana seharusnya menyikapi ancaman Covid-19 ini. Tapi kan kenyataannya, banyak perkantoran yang kini menjadi klaster baru," ujar Rahmad lewat keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, saat ini sikap disiplin terhadap protokol kesehatan menjadi kunci penting mencegah penyebaran virus. Khususnya, sebelum vaksi Covid-19 ditemukan.
"Kalau protokol kesehatan, misalnya jaga jarak, penggunaan masker, dan anjuran untuk mencuci tangan pun terabaikan atau dianggap remeh, ya itu namanya teledor," ujar Rahmad.
Maraknya penyebaran Covid-19 di perkantoran ini merupakan keprihatinan bersama. Semua pihak, kata Rahmad, dalam hal ini pihak perusahaan, karyawan harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan.
"Kenyataan yang menghawatirkan ini harus jadi proses pembelajaran bersama agar kasus klaster perkantoran ini tidak meledak kembali dan semakin parah," ujar politikus PDIP itu.
Dalam menghadapi pandemi saat ini, banyak hal yang semestinya jadi bahan evaluasi. Salah satunya perihal peringatan WHO, yakni penularan virus lewat udara juga harus menjadi perhatian.
Berikut rincian lokasi klaster penularan Covid-19 di perkantoran Ibu Kota:
Kementerian 132 orang:
- Kementerian Keuangan 25 orang
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 22 orang
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 15 orang
- Kementerian Kesehatan 10 orang
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga 10
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes) 8 orang
- Kementerian Pertanian 6 orang
- Kementerian Perhubungan 6 orang
- Kementerian Kelautan dan Perikanan 6 orang
- Kementerian Luar Negeri 3 orang
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika 3 orang
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 9 orang
- Kementerian Pertahanan 2 orang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1 orang
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional 1 orang
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 orang
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1 orang
Kantor pemerintah di DKI 165 orang:
- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakut 23 orang
- Samsat Polda Metro Jaya 20 orang
- Dinas Kesehatan DKI 18 orang
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) 17 orang
- PLN 7 orang
- Kelurahan Karang Anyar 7 orang
- Kelurahan Cempaka Putih Timur 7 orang
- Kelurahan Cempaka Putih Barat 9 orang
- Badan Tenaga Nuklir Indonesia (Batan) 5 orang
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 5 orang
- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) 4 orang
- Dinas Perhubungan MT Haryono 4 orang
- Komisi Yudisial 3 orang
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 3 orang
- Dinas UMKM DKI 3 orang
- PTSP Wali Kota Jakarta Barat 3 orang
- Kelurahan Tanjung Priok 3 orang
- Kelurahan Papanggo 3 orang
- Kantor Kecamatan Menteng 2 orang
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2 orang
- Badan Narkotika Nasional (BNN) 2 orang
- Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI 2 orang
- Kantor Camat Koja 2 orang
- Kelurahan Sunter Jaya 2 orang
- Kelurahan Kb. Bawang 2 orang
- Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) 1 orang
- Bhayangkara 1 orang
- Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) 1 orang
- Kantor Kecamatan Cempaka Putih 1 orang
- Suku Badan Pendapatan Daerah 1 orang
- Pamdal 1 orang
- Polres Jakarta Utara 1 orang
- Dinas Kehutanan 1 orang
- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) 1 orang
Perusahaan 143 orang:
- Kantor PT Antam 68 orang
- Kimia Farma pusat 20 orang
- ACT 12 orang
- Samudera Indonesia 10 orang
- PMI Pusat 6 orang
- PT Indofood Pademangan 6 orang
- BRI 5 orang
- Pertamina 3 orang
- Indosat 2 orang
- PSTW Kelapa Dua Wetan 2 orang
- Kantin 2 orang
- Siemens Pulogadung 1 orang
- MY Indo Airland 1 orang
- PT NET 1 orang
- Mandiri Sekuritas 1 orang