Rabu 29 Jul 2020 16:09 WIB

Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Diperiksa Polisi

Pemeriksaan seputar kronologi penganiayaan yang dialami saksi tersebut oleh polisi.

Mapolrestabes Medan, Sumut (ilustrasi). Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya personel polisi, dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Polrestabes Medan saat diperiksa di Mapolrestabes Medan pada Rabu (29/7).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Mapolrestabes Medan, Sumut (ilustrasi). Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya personel polisi, dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Polrestabes Medan saat diperiksa di Mapolrestabes Medan pada Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya personel polisi, dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Polrestabes Medan saat diperiksa di Mapolrestabes Medan pada Rabu (29/7). "Ada delapan pertanyaan dari penyidik," kata Kuasa Hukum Sarpan, M Sa'i Rangkuti, usai pemeriksaan.

Ditanya mengenai pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh penyidik, Sa'i mengatakan hanya seputar kronologi penganiayaan yang dialami kliennya itu saat ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan perdana terhadap Sarpan ini terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Baca Juga

"Menceritakan bagaimana kronologi kejadian, termasuk juga apa yang dirasakan bapak Sarpan yang terjadi pada saat itu," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7) mengatakan A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. 

Namun, Sarpan ditahan selama lima hari dan mengalami sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat. Dalam kasus ini, Pihak Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan bersalah dan menjalani sidang disiplin.

Selain itu, Kompol Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement