Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

HNW Dukung Ponpes Jadi Sentra Pengembangan Ekonomi Syariah

Kamis 30 Jul 2020 14:21 WIB

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemerintah untuk menjadikan Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai salah satu episentrum pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemerintah untuk menjadikan Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai salah satu episentrum pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah.

Foto: istimewa
HNW mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang konsekuen jalankan UU Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemerintah untuk menjadikan Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai salah satu episentrum pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah. Apalagi jumlah Ponpes berdasarkan pernyataan Menteri Agama (Menag) sebanyak 28.194.

Kemudian jumlah santri mukim sekitar 5 juta, bila disiapkan dan diprogramkan dengan baik, akan mampu mendorong inklusi dan literasi keuangan syariah di Indonesia. “Sebagai alumni pesantren, saya sambut baik rencana Pemerintah itu, dengan harapan agar program tersebut benar-benar dilakukan dengan profesional, amanah, adil dan tanpa politisasi," ungkap HNW dalam pesan singkatnya, Kamis (30/7).

Baca Juga

HNW menambahkan, pesantren juga penting siap dan disiapkan untuk menyukseskan program tersebut. Tentunya dengan tetap menjaga kemandirian dan jati diri pesantren. Ia menilai, program yang diluncurkan Pemerintah tersebut sejatinya adalah implementasi dari diterbitkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Misalnya, menurut HNW, di Pasal 42 UU Pesantren, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan. Oleh karena itu, HNW mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang konsekuen jalankan UU Pesantren.

Lebih lanjut, HNW yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi urusan Agama mengingatkan jangan sampai peluncuran program baru ini mengalihkan Pemerintah dari program yang sudah ada sebelumnya. Seperti misalnya Program Bantuan Operasional Covid-19 untuk Pesantren dengan anggaran Rp 2,6 triliiun oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sangat baik jika kedua program tersebut disinkronkan. Pesantren dibantu untuk protokol kesehatan sekaligus disiapkan langkah pemberdayaan ekonomi yang khas Pesantren seperti ekonomi Syariah. Ekonomi pesantren memiliki angka multiplier ekonomi yang tinggi karena jumlah santri yang banyak dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

"Jika implementasinya baik, program ini bisa jadi momentum mendorong Pertumbuhan Ekonomi dari Pondok Pesantren, terutama untuk masyarakat di sekitar Pesantren," terang HNW.

Kemudian, kata HNW, program ini juga diharapkan mampu menyiapkan para santri menjadi SDM yang berkeahlian dan profesional dalam bidang pengelolaan ekonomi syariah. Pastinya yang dapat berkontribusi menyukseskan program Pemerintah. 

"Menjadikan Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar sedunia, sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah dan perbankan syariah”, harap HNW.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler