Jumat 31 Jul 2020 17:50 WIB

Prancis Beri Wewenang Pemerintah Kota Wajibkan Masker

Prancis masih menghadapi peningkatan jumlah kasus Covid-19

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
 Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia, Tedros Adhanom Ghebreyesus, memakai masker saat menghadiri parade militer Hari Bastille, Selasa, 14 Juli, 2020 di Paris. Prancis masih menghadapi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Ilustrasi.
Foto: AP / Christophe Ena
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia, Tedros Adhanom Ghebreyesus, memakai masker saat menghadiri parade militer Hari Bastille, Selasa, 14 Juli, 2020 di Paris. Prancis masih menghadapi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah pusat Prancis memberi pemerintah daerah wewenang untuk mewajibkan masker di ruang publik. Kota Lille yang terletak di utara negara itu sudah mewajibkan masker. 

Prancis masih menghadapi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Tujuh hari terakhir setiap hari Prancis mengonfirmasi 1.000 kasus lebih. Padahal sejak negara itu mulai menerapkan karantina nasional pada awal Mei lalu, angka kasus infeksi harian mereka mulai menurun.

Baca Juga

Prancis berharap kebijakan daerah dapat mencegah gelombang kedua wabah virus corona tanpa mengganggu kebijakan nasional. Melalui Twitter Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran mengatakan keputusan mewajibkan masker dapat diambil pemerintah daerah.

"Tergantung dengan situasi epidemi di masing-masing wilayah," cicit Veran, Jumat (31/7). 

Pemerintah Lille mengumumkan mulai Senin (3/8) mendatang masyarakat wajib memakai masker saat berada di sekitar pedestrian dan taman-taman kota. Pada Jumat ini Prancis mengumumkan 1.377 kasus baru.

Dengan demikian total kasus infeksi Covid-19 di negara anggota Uni Eropa itu menjadi 186.573. Sebelum Prancis, jumlah kasus infeksi di Spanyol juga meningkat. Hal ini memicu kekhawatiran Eropa diterpa gelombang kedua wabah virus corona.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement