Ahad 02 Aug 2020 14:53 WIB

Dishub DKI: Ganjil Genap Besok Bukan Lagi Uji Coba

Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap untuk menekan pergerakan orang di Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap yang mulai diberlakukan Senin (3/8) bukan lagi uji coba.

"Tidak lagi uji coba. Kita langsung lakukan operasional penuh mulai Senin (3/8)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Ahad (2/8).

Syarif menjelaskan, pemberlakuan kembali sistem ganjil genap bertujuan untuk menekan pergerakan orang yang masif ke pusat kegiatan yang rawan terjadi penularan Covid-19. Pasalnya telah teridentifikasi terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan.

Di samping itu, lanjutnya, saat ini Jakarta tidak lagi memiliki instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai pengontrol bagi warga dalam melakukan pergerakan.

"Sementara di sisi lain dengan dihapuskannya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI tidak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang. Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah (penerapan) ganjil genap," ujar dia.

Syarif melanjutkan, dengan penerapan tersebut, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan yang tidak penting dan tetap melakukan work from home (WFH). "Yang kita tuju, orang yang tidak memiliki keperluan yang sangat penting tidak melakukan pergerakan. Misal hari ini (penerapan) ganjil, mobilnya genap, berarti tidak bergerak karena pembatasan lalin," lanjut dia.

Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di masa PSBB transisi mulai Senin, 3 Agustus 2020. Penerapan gage diberlakukan di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada Senin-Jumat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement