REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan di jalan raya Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (3/8). Pemberlakukan ganjil genap itu dilakukan setelah pemprov melalukan evaluasi dengan pihak terkait lainnya.
"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan. Dan terakhir kami dapatkan bahwa volume di beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum pandemi Covid-19. Untuk itu kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam konferensi pers bersama Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (2/8).
Dengan berlakunya kebijakan Ganjil Genap mulai besok Senin, Pemprov DKI ingin ada penyesuaian sistem piket kerja di perkantoran dan seluruh instansi agar mempertimbangkan nomor polisi kendaraan karyawannya. Bagi warga yang memiliki kendaraan nopol paling belakang dengan angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan akan meminta ke kantor untuk mendapatkan jadwal kerja di rumah pada tanggal genap, karena tanggal itu dia tidak bisa berangkat ke kantor.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan langkah menghalau adanya potensi shifting (pergeseran) dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. "MRT, Transjakarta, LRT kami sudah siapkan. Kami akan kerahkan seluruh armada yang ada untuk back up kebijakan Ganjil Genap besok," tegas Syafrin.
Sebagai informasi, semenjak SIKM ditiadakan pada 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta tidak ada lagi. Karena itu, Pemprov DKI akan memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan Ganjil Genap menjadi instrumen pembatasan pergerakan orang. Syafrin berharap, dengan kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Kebijakan ganjil genap ini menjadi emergency brake yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI di tengah-tengah pandemi Covid-19, untuk kembali mengingatkan warga bahwa kita jangan melakukan mobilitas untuk kegiatan yang tidak penting. Tetap tinggal di rumah saja, sehingga kita bisa segera mengatasi dan mencegah wabah ini semakin cepat," lanjut Syafrin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menyampaikan, pihaknya siap mendukung kebijakan Ganjil Genap dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Selama tiga hari pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, dimana Senin-Selasa-Rabu belum akan ada penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun e-TLE.
"Tetapi di hari Kamis, bersamaan selesainya Operasi Patuh, baru kita laksanakan penindakan," ujar Sambodo.
Pada tahap awal kebijakan Ganjil Genap akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Penerapan dilakukan setiap hari Senin - Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB.