Selasa 04 Aug 2020 03:33 WIB

PSBB Transisi Ambon Diperpanjang Dua Pekan

Perpanjangan PSBB transisi tahap dua di Ambon belangsung 3-16 Agustus 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) terhadap guru. Perpanjangan PSBB transisi tahap dua di Ambon belangsung 3-16 Agustus 2020. Ilustrasi.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) terhadap guru. Perpanjangan PSBB transisi tahap dua di Ambon belangsung 3-16 Agustus 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap dua selama dua pekan terhitung 3-16 Agustus 2020. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, PSBB tahap dua diberlakukan karena kondisi Ambon saat ini masih berada pada zona oranye.

"Data Covid-19 di Kota Ambon masih berada pada zona oranye, sehingga gugus tugas tidak gegabah mengambil langkah yang membawa dampak ke publik," katanya, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, PSBB transisi tahap dua pada dasarnya tidak berbeda dengan tahap pertama. Hanya ada ada beberapa unit usaha yang dibuka kembali seperti salon, pangkas rambut, dan gym.

Unit usaha yang diizinkan buka wajib menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pelanggan yang datang. "Sedangkan unit usaha yang belum diizinkan operasional yakni bioskop dan karaoke," jelas Richard.

Sementara untuk moda transportasi belum mengalami perubahan waktu operasional yakni pukul 18.00 WIT. Selain itu dilakukan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan umum angkutan kota dan provinsi serta angkutan pribadi sebesar 50 persen.

Ia mengakui selama PSBB transisi terjadi 66 pelanggaran moda transportasi berupa mengangkut penumpang melebihi batasan serta tidak menggunakan masker. Sanksi telah diberlakukan bagi pelanggar aturan moda transportasi yakni membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Penerapan sanksi merupakan bentuk edukasi membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada moda transportasi. "Saat ini kita tidak lagi menyiagakan pos pemantau, tetapi melakukan patroli keliling untuk memantau kendaraan umum maupun pribadi, " tandas Richard.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement