Selasa 04 Aug 2020 15:54 WIB

Camat: Imigran Arab Kerap Pindah-Pindah di Beberapa Desa

Ada sebanyak 616 imigran Arab yang berpencar di tujuh desa di Cisarua.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Bilal Ramadhan
Camat Cisarua, Deni Humaedi
Foto: Rahayu Marini
Camat Cisarua, Deni Humaedi

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Masalah imigrasi menjadi sorota beberapa hari terakhir. Berawal dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, hingga kini masih belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua.

Camat Cisarua, Deni Humaedi sendiri menyebut memang mengalami kesulitan untuk menelusuri keberadaan para imigran. “Iya memang mereka berpindah cukup sering, terus enggak ada laporan. Berpencarnya juga di beberapa desa,” kata Deni kepada Republika, Selasa(4/8).

Deni sendiri membuka hasil pendataan tahun lalu, menurut data ada 616 imigran yang tersebar di 7 desa. Desa tersebut meliputi Desa Cisarua, Tugu Utara, Cibeureum, Tugu Selatan, Batulayang, Citeko, dan kopo. Setiap titik Deni menyebut para imigran akan tinggal berkelompok.

Di Cisarua sendiri menurut data tahun lalu terdapat 121 imigran yang tersebar di 4 titik. Serta pada Tugu Utara terdapat 51 jumlah imigran dengan 12 titik tempat tinggal.

“Kami bersama tim memang sering mendata para imigran. Tapi jumlahnya bisa bervariasi bisa bertambah atau berkurang, bisa mereka sudah sampai di negara tujuan atau ketempat lain,” ujar dia.

Ia sendiri sangat menyetujui langkah yang akan diambil Bupati Ade Yasin. Deni menyebut dengan menepatkan imigran di satu wilayah akan membuat pemerintah bisa lebih mengawasi.

Sebelumnya Bupati Ade Yasin menanggapi penyataan Ombudsman Republik Indonesia terkait hasil pemeriksaan tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia menyebut hingga kini masih berkoordinasi dengan bagian imigrasi terkait hal tersebut serta meminta agar penampungan kampung arab bisa dipindah kekawasan lain, agar lebih mudah diawasi.

“Saya ingin bilang untuk dipindahin begitu penampungan itu, jangan disitu jangan di daerah wisata. Ada daerah lain yang luas tanahnya bisa kita siapin, bisa dimananya tapi jangan di Puncak karena pengawasannya agak sulit,” kata Ade.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement