Rabu 05 Aug 2020 18:53 WIB

Sekolah Bisa Pakai Dana BOS Untuk Keperluan Protokol Covid

Dana BOS bisa dipakai misalnya untuk penyediaan tempat cuci tangan dan masker.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah murid antre mencuci tangannya sebelum memasuki ruang kelas di SD N Negeri 6, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Pemerintah setempat memberikan izin kepada enam sekolah untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama satu bulan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah murid antre mencuci tangannya sebelum memasuki ruang kelas di SD N Negeri 6, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Pemerintah setempat memberikan izin kepada enam sekolah untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama satu bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, mengatakan pihak sekolah di Bekasi dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memenuhi sarana dan prasarana pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan protokol Covid-19.

“Saya kira semuanya bisa, dari dana anggaran BOS itu sudah ada kebijakan dari pusat boleh digunakan untuk memenuhi sarana dan prasaran protokol kesehatan,” kata Ali saat mengunjungi SMP Negeri 2 Kota Bekasi, Rabu (5/8).

Adapun, sarana prasarana itu di antaranya penyediaan tempat cuci tangan dan masker. Sebagai informasi, Kota Bekasi memiliki 6 sekolah role model yang melakukan simulasi sebelum sistem pembelajaran tatap muka resmi dimulai. Di antaranya SMPN 2 Kota Bekasi, SMP Victory, SMP Nassa, SDN Pekayonjaya VI, SD Negeri Jaticempaka VI, dan SD Al Azhar VI.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, menuturkan simulasi ini murni sebagai persiapan sebelum pembelajaran tatap muka yang asli siap dilakukan. Dari sisi waktu, dalam SKB 4 Menteri memang disebutkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan menengah sedianya digelar paling cepat pada September 2020.

“Berarti apa yang dilakukan kami waktu role modelnya itu akan di laksanakan tanggal 3 sampai tanggal 28 Agustus. Memasuki bulan September sebetulnya dalam keputusan bersama sudah diperbolehkan dari sisi waktu,” ujar Uu.

Namun, dalam rujukan aturan yang sama, sekolah dapat membuka kegiatan pembelajaran tatap muka di zona hijau. Dalam surat itu juga dengan tegas tertulis satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement