Rabu 05 Aug 2020 19:17 WIB

62 Ribu Warga Jakarta Kena Razia karena tak Pakai Masker

Satpol PP tengah menyasar permukiman warga agar mereka patuh untuk memakai masker.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan warga tidak mengenakan masker selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi awal hingga saat ini terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Sampai saat ini ada 62 ribu warga yang terjaring," kata Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, Rabu (5/8).

Dia mengatakan, Satpol PP tengah menyasar permukiman warga agar mereka patuh untuk memakai masker. Dia menjelaskan, warga yang paling banyak mengabaikan protokol kesehatan ada di pemukiman.

Menurutnya, warga seolah-olah seperti tidak takut akan virus Covid-19 lantaran masih santai berkumpul dan berbincang-bincang dengan tidak mengenakan masker. "Paling banyak yang melanggar tidak pakai masker di pemukiman warga," ujar dia.

Arifin mengatakan, data yang dimiliki Satpol PP menunjukkan ada 62 ribu pelanggaran warga yang tidak mengenakan masker se-DKI Jakarta. Dari jumlah itu Satpol PP juga ada memberikan sanksi sosial dan denda.

"Hasil denda yang berhasil kita himpun mencapai Rp 1 miliar. Kita kencangkan razia masker ke pemukiman tujuannya agar lebih patuh menggunakan masker," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement