Rabu 05 Aug 2020 19:21 WIB

In Picture: Cagar Budaya Terancam Proyek Jalan Tol Yogya - Bawen

.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Rumah limasan milik Mijosastro di Pundong, Sleman, Yogyakarta, Rabu (5/8). Rumah limasan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya ini terancam dibongkar. Karena dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Nomer 6 Tahun 2012 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek jika ada cagar budaya yang terdampak. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Rumah limasan milik Mijosastro di Pundong, Sleman, Yogyakarta, Rabu (5/8). Rumah limasan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya ini terancam dibongkar. Karena dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Nomer 6 Tahun 2012 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek jika ada cagar budaya yang terdampak. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Rumah limasan milik Mijosastro di Pundong, Sleman, Yogyakarta, Rabu (5/8). Rumah limasan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya ini terancam dibongkar. Karena dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Nomer 6 Tahun 2012 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek jika ada cagar budaya yang terdampak. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Rumah limasan milik Mijosastro di Pundong, Sleman, Yogyakarta, Rabu (5/8). Rumah limasan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya ini terancam dibongkar. Karena dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Nomer 6 Tahun 2012 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek jika ada cagar budaya yang terdampak. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Rumah limasan milik Mijosastro di Pundong, Sleman, Yogyakarta, Rabu (5/8). Rumah limasan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya ini terancam dibongkar. Karena dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Nomer 6 Tahun 2012 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek jika ada cagar budaya yang terdampak. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Tanda penghargaan cagar budaya untuk rumah limasan milik Mijosastro di Pundong, Sleman, Yogyakarta, Rabu (5/8). Rumah limasan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya ini terancam dibongkar. Karena dilewati proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Nomer 6 Tahun 2012 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek jika ada cagar budaya yang terdampak. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Warga berada di rumah limasan Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Pundong 2, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (5/3/2020). Bangunan berusia sekitar 50 tahun dan pernah menjadi posko logistik tentara Indonesia serta telah dinobatkan sebagai salah satu cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Tahun 2017 itu terancam tergusur oleh pembangunan ruas jalan tol Yogakarta-Bawen di Kecamatan Mlati, Sleman. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. (FOTO : Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rumah limasan milik Mijosastro di Pundong, Sleman, Yogyakarta, Rabu (5/8). Rumah limasan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya ini terancam dibongkar.

Rumah ini berada di lintasan proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen sehingga terancam tergusur. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Nomer 6 Tahun 2012 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghentikan proyek jika ada cagar budaya yang terdampak.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement