Kamis 06 Aug 2020 19:04 WIB

31 Perkantoran Jakarta Ditutup Sementara Akibat Covid-19

Ada 24 dari 31 perkantoran atau tempat usaha ditutup karena adanya kasus positif.

Petugas medis mendata wartawan yang mengikuti kegiatan tes swab dan tes diagnostik cepat Covid-19 secara massal di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/8). Tes diagnostik cepat dan tes swab yang diselenggarkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Kesehatan itu untuk memetakan kondisi kesehatan pegawai KPU dan wartawan yang berada di zona merah Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas medis mendata wartawan yang mengikuti kegiatan tes swab dan tes diagnostik cepat Covid-19 secara massal di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/8). Tes diagnostik cepat dan tes swab yang diselenggarkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Kesehatan itu untuk memetakan kondisi kesehatan pegawai KPU dan wartawan yang berada di zona merah Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan 31 perkantoran ditutup sementara akibat Covid-19. Pernyataan tersebut sekaligus mengoreksi informasi sebelumnya yang menyatakan 29 perusahaan termasuk Polres Jakarta Utara ditutup sementara.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan, yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8).

Baca Juga

Dari 31 kantor itu, kata Andri, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Andri. Ia mengharapkan aksi tersebut menjadi contoh yang baik bagi perusahaan/perkantoran yang lain.

Andri juga mengimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa. Yaitu jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," tuturnya.

Disnakertrans dan Energi, kata Andri, akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan Covid-19 di kawasan tersebut. Perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Daftar perkantoran yang ditutup sementara adalah sebagai berikut:

Tutup sementara karena Covid-19:

A. JAKARTA PUSAT

1. PT. INDOSAT

2. WISMA BSG ABDUL MUIS (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)

3. KIMIA FARMA BUDI UTOMO

4. BRI KCU TANAH ABANG

5. PT. LINK TONE INDONESIA (GEDUNG I NEWS/ OKE ZONE)

6. PT. MEINDO ELANG INDAH

7. PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) KEMENTERIAN

SEKRETARIAT NEGARA

8. PT. PEGADAIAN

B. JAKARTA BARAT

1. KANTIN WALI KOTA JAKARTA BARAT

2. PTSP JAKARTA BARAT

C. JAKARTA UTARA

1. BCA MULTIFINANCE KELAPA GADING

2. KECAMATAN KOJA

3. PT. DUNIA EXPEDISI TRANSINDO

4. PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR

D. JAKARTA TIMUR

1. PT. YAMAHA

2. PT. PUNINAR

3. TIP TOP RAWAMANGUN

4. PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTOR

5. PT. PP KONSTRUKSI

6. BPKP

7. SUZUKI FINANCE

E. JAKARTA SELATAN

1. BNI LIFE SMESCO

2. PT. BCA SCBD

3. KEB Hana Bank

· Tutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:

A. JAKARTA PUSAT

1. PROYEK GRAHA PERTAMINA

B. JAKARTA BARAT

1. PT. FAP AGRI

C. JAKARTA TIMUR

1. PT. WINTARD JAYA

D. JAKARTA SELATAN

1. PT. DAEYONG COMUNICATION INDONESIA

2. PT. TELEMATIC MULTISYSTEM

3. PT. KRONUS INDONESIA

4. PT. ASIAPAY TECHNOLOGY INDONESIA

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement