Jumat 07 Aug 2020 09:33 WIB

AS Cabut Peringatan Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Saham maskapai penerbangan AS naik karena pencabutan larangan bepergian

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Penumpang pesawat udara di bandara Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mencabut larangan bepergian.(ilustrasi)
Foto: VOA/Reuters
Penumpang pesawat udara di bandara Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mencabut larangan bepergian.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mencabut peringatan global yang merekomendasikan warga AS menghindari semua perjalanan internasional karena pandemi virus corona. Sebagai gantinya, mereka mengeluarkan peringatan tingkat tinggi untuk masing-masing negara.

“Dengan kondisi kesehatan dan keselamatan yang membaik di beberapa negara dan berpotensi memburuk di negara lain, departemen mengembalikan sistem sebelumnya dari tingkat peringatan perjalanan khusus negara,” kata Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan yang mencabut peringatan “Jangan Bepergian”.

Baca Juga

CDC juga membatalkan peringatan global yang merekomendasikan larangan perjalanan internasional yang tidak penting karena pandemi. Saham maskapai penerbangan AS naik karena pencabutan larangan tersebut.

Departemen Luar Negeri mengeluarkan peringatan khusus perjalanan antarnegara yang telah diperbarui, termasuk peringatan "Tingkat Empat: Jangan Bepergian" untuk sekitar 30 negara. Negara-negara itu termasuk India, Rusia, Bangladesh, Belize, Bolivia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir, El Salvador, Haiti, Iran, Kosovo, Kazakhstan, Mongolia, Honduras, dan Libya.

Departemen Luar Negeri juga mengeluarkan peringatan baru "Level 3: mempertimbangkan kembali perjalanan" untuk negara-negara Uni Eropa, Inggris, Vietnam, Sri Lanka, Liberia, Armenia, Filipina, Laos, dan Australia.

Amerika Serikat telah melarang sebagian besar warga non-AS dari seluruh negara di dunia untuk bepergian ke Negeri Paman Sam tersebut, termasuk dari Uni Eropa dan Cina. Departemen Luar Negeri pertama kali mengeluarkan peringatan "Jangan Bepergian" Tingkat 4 secara global pada 19 Maret.

Sementara, CDC memberlakukan peringatan "Tingkat 3" pada 27 Maret. AS tetap melakukan pembicaraan dengan UE dalam upaya untuk memungkinkan sebagian besar orang Amerika melanjutkan perjalanan ke Eropa.

Di sisi lain, hampir semua negara tetap berada pada peringatan Level 3 yakni level tertinggi untuk menghindari semua perjalanan yang tidak penting. Bahkan beberapa negara termasuk Thailand, Selandia Baru, dan Fiji memiliki peringatan Level 1 untuk risiko rendah.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement