Jumat 07 Aug 2020 09:27 WIB

Facebook Tolak Buka Data Kasus Genosida Rohingya

Facebook mengatakan permintaan tersebut melanggar undang-undang AS

Rep: Lintar Satria/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengungsi Rohingya berkumpul di Teknaf dekat Cox
Foto: AP/Suzauddin Rubel
Pengungsi Rohingya berkumpul di Teknaf dekat Cox

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA--Facebook menolak permintaan Gambia untuk merilis unggahan dan komunikasi anggota militer dan polisi Myanmar. Gambia membawa Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.

Raksasa media mendesak Pengadilan Distrik wilayah District of Columbia, Amerika Serikat (AS) menolak permintaan tersebut. Facebook mengatakan permintaan tersebut melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi untuk mengungkapkan komunikasi penggunanya.

Pada Kamis (6/8), Facebook mengatakan permintaan yang diajukan pada bulan Juni itu meminta 'semua dokumen dan komunikasi' akun-akun pejabat tinggi militer dan polisi. Gambia juga meminta 'akses khusus dan tanpa batas' ke akun-akun tersebut.

Kasus yang diajukan ke ICJ itu menuduh Myanmar menggelar Konvensi PBB tahun 1948 mengenai Genosida. Pemerintah negara Asia Tenggara itu mengatakan mereka melawan pemberontakan dan membantah menggelar pembantaian sistematis.