REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pembangunan kawasan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, telah masuk tahap pembersihan lahan. Ketua Tim Percepatan Penanganan Lahan KEK Mandalika, AKBP Awan Hariono mengatakan tahapan identifikasi, verifikasi, dan sosialiasi sudah dilaksanakan.
Dia menyatakan pengembang KEK Mandalika, yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sudah tidak perlu khawatir lagi dengan gangguan sengketa lahan. Hal itu dikatakannya karena klaim kepemilikan pribadi di atas lahan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika sudah teridentifikasi dan sejauh ini tidak ada alas hak yang kuat.
"Jadi warga yang masih merasa memiliki atau yang mengklaim punya bukti kepemilikan silakan melalui jalur hukum. Gugat perdata ke pengadilan. Nanti kita ikuti putusan pengadilan," ujarnya.
Dalam proses identifikasinya, dikatakan bahwa proses peralihan hak atas kepemilikan lahan dari warga kepada ITDC sudah selesai sejak 1991 sampai 1996 lalu, ketika ITDC masih bernama BTDC.
"Jadi proses pelepasan hak sudah sempurna," ucap dia.
Karenanya Awan kembali menerangkan bahwa warga yang mengklaim tidak dapat menunjukkan alas hak yang sesuai hukum. Itu disandingkan dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah kepada ITDC.
"Ada 12 titik di dalam kawasan sirkuit. Itu sudah selesai. Hanya klaim lahan. Posisinya sekarang ada yang menduduki ada yang tidak," katanya.