Sabtu 08 Aug 2020 12:48 WIB

Satpol PP Bandung Tegur Ratusan Warga tak Bermasker

Teguran diberikan pada warga yang tak bermasker di pasar, taman, pusat perbelanjaan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, menggelar sosialisasi kepatuhan penggunaan masker di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (29/7). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Satol PP, yang tergabung dalam Gugus Tugas, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, menggelar sosialisasi kepatuhan penggunaan masker di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (29/7). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Satol PP, yang tergabung dalam Gugus Tugas, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak ratusan orang yang tak bermasker dengan melakukan peneguran sebagai sanksi ringan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan ratusan orang yang itu juga dicatat identitasnya pada saat ditegur. Orang-orang itu, kata dia, ditemui di pusat perbelanjaan, pasar, dan sejumlah taman.

"Kan ada 35 pasar di Kota Bandung, selama pengawasan ada ratusan lebih yang tidak pakai masker, masih kami imbau masih dalam kategori ringan," kata Rasdian, Sabtu (8/8)

Menurutnya selain pengawasan terhadap individu, pihaknya juga melakukan pengawasan kepada tempat usaha, pedagang kios-kios di pasar, dan para pengelola tempat bisnis. Untuk pasar tradisional, menurutnya dalam satu hari pihaknya memantau hingga empat pasar. Karena kesadaran masyarakat di tempat itu dinilai masih belum tinggi.

"Sekarang lebih digalakkan lagi karena denda sudah diberikan, kami sambil sosialisasi kayak buat poster pakai masker atau denda," katanya.

Dia menjelaskan, peneguran itu merupakan tahap awal menuju sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seseorang terkena sanksi berat, maka denda sebesar Rp100 ribu.

"Jadi orang yang tak memakai masker, dicatat identitasnya, kemudian kalau ditemukan lagi tidak menggunakan masker, maka diberlakukan sanksi sedang dengan mengambil jaminan kartu identitas, kalau ketemu lagi besoknya maka dia masuk pelanggaran ketiga yaitu denda," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement