Petugas membagikan masker gratis kepada pedagang keliling, di Rangkasbitung di Lebak, Banten, Senin (13/4/2020). Mulai Agustus 2020, warga Lebak yang tidak bermasker dikenai denda Rp 150 ribu.

Tak Bermasker, Masyarakat Lebak Didenda Rp 150 Ribu

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Masyarakat Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 150 ribu. Aturan denda mulai diterapkan 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020."Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman...

Petugas Polisi Pamong Praja memberikan kesaksian pada sidang kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah Covid-19

Jumat , 08 May 2020, 16:01 WIB

Pelanggar Masker Hanya Didenda Rp 10 ribu